rakyat62.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan perilaku “hacker” Bjorka merupakan pelanggaran pidana serius.
Hal itu dikatakan Hasto menanggapi data Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani yang turut dibocorkan Bjorka melalui aplikasi Telegram, Minggu (10/9/2022).
“Apa yang dilakukan oleh hacker Bjorka telah menyentuh pelanggaran pidana yang sangat serius,” kata Hasto pada Kompas.com, Senin (11/9/2022).
Dalam pandangannya, data yang bersifat rahasia tidak boleh diakses oleh sembarang orang.
Oleh karenanya, menurut Hasto, tidak hanya Bjorka yang mestinya terancam dikenai pidana.
Namun, siapa pun yang mengunduh dokumen rahasia dan melihatnya bisa dikenai sanksi.
“Sehingga bagi siapa pun yang membuka dokumen tersebut, ya harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan negara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bjorka tak hanya membocorkan data pribadi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Namun, Bjorka mulai menyebarkan data milik pejabat lainnya melalui akun Telegram seperti milik Puan Maharani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.
Tak hanya itu, Bjorka mengklaim telah mendapatkan data rahasia milik Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan data yang pejabat negara yang disebarkan Bjorka bukan data rahasia.
“Sebenarnya bukan data yang sebetulnya rahasia, yang bisa diambil dari mana-mana cuma kebetulan sama,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin.
Namun, Mahfud MD mengakui bahwa kebocoran data itu memang terjadi.
“Saya pastikan bahwa itu memang terjadi, sudah dapat laporannya dari BSSN (Badan Siber Sandi Nasional), kemudian dari analis deputi kerja saya,” katanya.
Hal senada dikatakan Menkominfo Johnny G Plate yang menyatakan data yang dibagikan Bjorka sifatnya umum atau tidak spesial.