Rakyat62.id

Media Rakyat Kreatif dan Inovatif!

Maret 22, 2023

rakyat62.id Tarif ojek online (ojol) telah mengalami kenaikan .

Kebijakan tarif ojol naik ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), berlaku pada tanggal 11 September 2022 kemarin.

Adapun penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum KP No. 667 Tahun 2022, tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan pemerintah telah menghitung besaran tarif secara seksama, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan ojol seperti Grab, Gojek, Maxim dll.

Adapun beberapa tarif ojol di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari masing-masing zonasi.

Berikut tarif terbaru ojol seiring dengan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berlaku efektif 11 September 2022:

Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000 dari tarif sebelumnya Rp9.250-Rp11.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km). Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Tarif Ojol Zona 2 meliputi Jabodetabek memiliki tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 dari sebelumnya Rp13.000-Rp13.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.250 per km). Dan biaya jasa atas sebesar 2.800 (semula Rp2.700 per km)

Tarif Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 dari semula Rp 10.500-Rp13.000)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 (semula Rp2.100) Dan Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 (semula Rp2.600 per km).

Penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti Bahan Bakar Minyak BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan komponen perhitungan lainnya.(Rifki Ahmad Ferdiansyah)***