Rakyat62.id

Media Rakyat Kreatif dan Inovatif!

Maret 26, 2023

Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, hasilnya belum dipastikan dapat langsung diumumkan.
 
“Menunggu petunjuk dari Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Sidang etik itu digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Namun, Dedi tak memastikan apakah sidang etik bisa disaksikan awak media.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“(Sidang etik) di Mabes Polri,” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Dedi juga belum mau memastikan tersangka pembunuhan berencana itu langsung dipecat dari Korps Bhayangkara. Dia enggan berspekulasi.
 
“Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya,” ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
 

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
 
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
 
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.