Rakyat62.id

Media Rakyat Kreatif dan Inovatif!

Maret 24, 2023

Makassar: Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tertunda. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut tidak hadir.
 
Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, mengatakan persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iqbal Asnan itu tidak bisa dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans masih dalam masa cuti.
 
“Ketika ketua majelis hakim tidak ada, sebagaimana acara pidana tidak diperkenankan untuk dilanjutkan,” katanya, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia juga mengatakan, ketika ketua majelis hak tidak hadir dalam suatu persidangan maka, pihaknya tidak diperkenankan untuk membuka berkas apapun dan tidak bisa memulai segala sesuatunya.
 
“Jadi kita tidak bisa memulai segala sesuatunya,” jelasnya.
 

Namun sebelum menutup sidang kasus penembakan tersebut, ia meminta agar pada sidang selanjutnya segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan dipersiapkan dengan baik. Bahkan meminta untuk memulai sidang lebih awal.
 
“Sebisa mungkin persidangan dimulai pukul 10.00 Wita. Koneksi jaringan juga disediakan dengan baik,” ujarnya.
 
Sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang tersebut seyogyanya dilakukan daring atau tidak menghadirkan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. Keempatnya hanya hadir melalui virtual.
 
“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 31 Agustus 2022,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
 
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu lewat korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat korban jatuh untuk memberikan pertolongan.
 
Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan dua oknum polisi. 
 
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.